Monday, February 27, 2012

Mengapa produk pembersih membutuhkan pelembab di dalamnya?

Produk pembersih, secara umum dalam kosmetik, merupakan produk kosmetik yang digunakan untuk membersihkan kulit dari kotoran yang melekat pada kulit.

Terdapat dua macam pembersih, pembersih berbahan dasar surfaktan  (tipe surfaktan) dan perbersih yang berbahan dasar minyak atau pelarut organik (tipe minyak). Tipe surfaktan merupakan tipe pembersih yang bersifat mampu membersihkan kotoran secara lebih umum. Penggunaan pembersih tipe minyak lebih spesifik, seperti menghilangkan make-up, kotoran yang berasal dari asap mesin,  cat minyak, dan kotoran berminyak yang lain.

Baik pembersih tipe surfaktan maupun minyak dapat merusak kulit dengan dua mekanisme, yaitu: pertama, dengan mengganggu, melarutkan dan mnghilangkan lapisan ganda lipid interseluler dari stratum korneum; dan kedua, dapat merusak komposisi protein dalam korneosit, “sel mati” dari stratum korneum.

Kerusakan korneosit akan menyebabkan lepasnya dan hilangnya NMF dan kerusakan lebih lanjut dapat menyebar menembus matrik protein sel. Proses pembersihan cenderung menghilangkan dua komponen esensial dari kulit yang berfungsi untuk menjaga hidrasi bagian luar stratum korneum, yaitu lipid dan NMF.


Tidak semua pembersih dan pembersihan yang dilakukan secara rutin berakibat buruk pada kulit. Pembersih yang dapat menyebabkan kulit menjadi kering tergantung pada formulasi pembersih serta lama dan frekuensi pembersih kontak dengan kulit. Kontak yang terlalu sering dan berlebihan antara kulit dan pembersih serta air, dapat menyebabkan kulit menjadi sangat kering bahkan teriritasi. Sementara itu, kontak yang jarang dengan pembersih yang lembut justru dapat membantu untuk menjaga kulit dalam kondisi yang baik.


Industri menggunakan dua strategi untuk mengatasi masalah kerusakan kulit yang disebabkan oleh sediaan pembersih:

  1. Memformulasikan produk pembersih dengan akibat kerusakan yang rendah
  2. Menambahakan bahan tambahan berupa pelembab pada sediaan pembersih untuk mengkompensasi kerusakan yang mungkin terjadi.

No comments:

Post a Comment